2 Anggota Satpol PP ditahan polisi dalam kasus pemerasan dan pelecehan seksual di Monas, Jakarta Pusat. 2 Anggota satpol PP itu pun dinilai harus segera dipidana dan dipecat.
"Ini memalukan sekali. Komandannya pun harus dihukum, karena tidak bisa mengatur anak buahnya," ujar Ketua Forum Warga Jakarta (Fakta), Azas Tigor Nainggolan kepada detikcom, Sabtu (17/7/2010).
Fakta mengutuk kejadian ini. Menurut Tigor, ini makin memperburuk citra satpol PP di mata masyarakat. Tigor pun meminta agar pengawasan internal di lingkungan Satpol PP diperkuat. Selain itu pola rekrutmen dan pelatihan juga harus dibenahi segera."Mereka harus dipidana. Ini harus jadi pelajaran bagi anggota yang lain," tambah dia.
Sebelumnya diberitakan, pada pukul 02.30 WIB dini hari, sepasang muda-mudi yang sedang berpacaran di Silang Monas, Jakarta Pusat, tiba-tiba didatangi 2 Satpol PP. Saat dimintai identitas, ABG tersebut hanya menunjukkan surat jalan karena keduanya baru berusia 15 dan 16 tahun.Lantas, keduanya disuruh untuk berlari mengitari Monas sebanyak 10 kali. Tapi mereka menolak. Kemudian, kedua ABG tersebut diperas oleh kedua pelaku.
Selanjutnya, ABG perempuan ditarik oleh seorang Satpol PP ke dekat Tugu Monas. Di tempat itulah, si ABG perempuan dipaksa melakukan oral seks.Kedua anggota Satpol PP tersebut bernama Suharyanto (37) dan Cipto Aryanto (26). Suharyanto yang melakukan pelecehan seksual dikenai dua pasal, yakni pasal pemerasan dan pelecehan seksual. Sedangkan Cipto dikenai pasal pemerasan saja. Keduanya saat ini mendekam di Polsek Gambir. [detik]
IKLAN3