Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Sejahtera, yang sebelumnya
dinamakan UPPKA (Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor).
Kelompok kegiatan ekonomi produktif yang beranggotakan ibu/wanita yang
antara lain berasal dari keluarga Pra Sejahtera, Keluarga Sejahtera I,
Keluarga Sejahtera II, Keluarga Sejahtera III, dan Keluarga Sejahtera
III Plus baik yang belum, sedang maupun peserta KB guna meningkatkan
pendapatan keluarga dalam rangka mewujudkan Keluarga Sejahtera.IKLAN3