Poliklinik Kesehatan Desa

IKLAN1
Pengertian
Poliklinik Kesehatan Desa (Polkesdes) adalah suatu wujud dari upaya kesehatan bersumber masyarakat (UKBM) yang dibentuk oleh dan untuk masyarakat atas dasar musyawarah dalam rangka :
  • Meningkatnya Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) masyarakat desa
  • Meningkatnya kewasadaan dan kesiapsiagaan masyarakat desa terhadap penyakit dan masalah-masalah kesehatan lain.
  • Meningkatnya kemampuan masyarakat desa untuk menolong diri sendiri dalam bidang kesehatan
  • Meningkatnya pelayanan kesehatan dasar yang dilaksanakan oleh masyarakat desa dan tenaga kesehatan
  • Meningkatnya dukungan dan peran aktif berbagai pihak yang bertanggung jawab terhadap kesehatan masyarakat desa (stakeholders)
Polkesdes memang bertujuan untuk meningkatkan keterjangkaun pelayanan kesehatan oleh masyarakat desa. Oleh karena itu, desa-desa yang didahulukan untuk memiliki Polkesdes adalah:
  • Desa yang tidak memiliki puskesmas/Rumah Sakit
  • Desa yang tidak memiliki puskesmas pembantu (Pustu)
  • Desa yang bukan ibukota kecamatan
  • Desa yang bukan dalam wilayah ibukota kabupaten
Tugas dan Kegiatan Polkesdes
Polkesdes memiliki tugas sebagai pusat pengembangan desa siaga dan sekaligus sebagai sarana pelayanan kesehatan dasar ditingkat desa. Sebagai pusat pengembangan desa siaga, Polkesdes merupakan koordinator bagi UKBM-UKBM yang ada di Desa Siaga.

Pelayanan yang disediakan oleh Polkesdes adalah pelayanan kesehatan dasar, yang meliputi upaya-upaya promotif, preventif, rehabilitatif (perlindungan, pencegahan, pemeliharaan kesehatan) dan kuratif (pengobatan). Pelayanan kuratif dan beberapa pelayanan preventif tertentu dilaksanakan oleh tenaga kesehatan.

Pelayanan kesehatan tersebut secara lebih terinci adalah sebagai berikut:
Upaya Promotif
- Pelatihan kader
- Penyuluhan kesehatan dan gizi
- Perlombaan dibidang kesehatan

Upaya preventif
- Survielans bebasis masyarakat (penyakit, gizi, lingkungan dan perilaku)
- Kesiapsiagaan menghadapi kegawatdaruratan kesehatandan bencana
- Pemeriksaan berkala termasuk pemeriksaan ibu hamil dan balita
- Penjaringan kesehatan
- Imunisasi
- Penyehatan lingkungan
- Pembrantasan nyamuk, jentik dan sarngnya

Upaya Kuratif dan Rehabilitatif
- Pengobatan
- Pertolongan persalinan
- Rujukan kasus ke Puskesmas

Kegiatan tersebut diatas seyogyanya dilaksanakan secara rutin setiap hari dengan melibatkan banyak pihak. Tugas dan tangung jawab masing-masing pihak dalam melaksanakan Polkesdes tersebut adalah sebagai berikut:

Kader Kesehatan
  • Melakukan surveilans atau pengamatan penyakit, gizi, kesehatan lingkungan dan perilaku masyarakat
  • Memberikan pelayanan kesehatan sesuai kewenangannya, misalnya memberikan vitamin A, memberikan tablet zat besi (Fe) dan oralit
  • Melaksanakan kegiatan penyuluhan kesehatan dan gizi.
  • Mengukur tinggi dan berat badan bayi, balita dan ibu hamil.
  • Melakukan pencatatan di buku catatan pelayanan
  • Mengadakan pemutakhiran data sasaran
  • Melakukan kunjungan tatap muka ke tokoh-tokoh masyarakat, dan menghadiri pertemuan rutin kelompok masyarakat atau organisasi keagamaan.
Petugas Puskesmas
Petugas kesehatan Puskesmas wajib hadir di Polkesdes minimal 1 kali dalam sebulan. Peran petugas Puskesmas antara lain sebagai berikut:
  • Memberikan bimbingan dan pembinaan kader dalam penyelenggaraan Polkesdes
  • Menyelenggarakan pelayanan kesehatan sesuai dengan kehadiran wajib petugas puskesmas, pelayanan kesehatan oleh petugas Puskesmas minimal diselenggarakan satu kali sebulan. Namun untuk Polkesdes yang baru dibentuk, fasilitasi petugas Puskesmas diharapkan dapat dilakukan sesuai kebutuhan (pada hari-hari di8mana petugas kesehatan tidak hadir, pelayanan Polkesdes diselenggarakan oleh kader kesehatan sesuai dengan kewenangannya)
  • Menyelengarakan pelatihan atau penyegaran bagi kader kesehatan
  • Menganalisis hasil kegiatan Polkesdes, serta menyusun rencana kerja dan melaksanakan upaya perbaikan sesuai dengan kebutuhan
  • Menerima konsultasi/rujukan berbagai kasus kesehatan yang tidak dapat ditanggulangi oleh pelaksana Polkesdes
  • Membantu pengadaan alat kesehatan dan obat-obatan yang dibutuhkan Polkesdes
Sarana Polkesdes
Kegiatan Polkesdes yang dilaksanakan di dalam gedung, sebaiknya dilakukan dalam ruangan tersendiri. Tempat penyelenggaraan sebaiknya dilengkapi dengan:
  • Ruang pendaftaran
  • Ruang tunggu
  • Ruang pemeriksaan
  • Ruang Petugas
  • Ruang Konsultasi (gizi, sanitasi, dan lain-lain)
  • Ruang Obat
  • Kamar mandi dan WC
Pengadaan gedung Polkesdes dapat dilaksanakan dengan alternatif berikut:
  • Memanfaatkan gedung Polindes yang ada (ditingkatkan menjadi Polkesdes)
  • Memanfaatkan gedung lain yang sudah ada
  • Membangun gedung Polkesdes dengan fasilitasi dari pemerintahan
  • Membangun gedung Polkeses dengan swadaya masyarakat
  • Membangun gedung Polkesdes dengan bantuan donatur/sponsor/swasta
Selain ruangan/gedung, Polkesdes juga perlu dilengkapi dengan :
Peralatan
Peralatan Medis
Disesuaikan dengan jenis pelayanan yang disediakan
Peralatan Nonmedis
Sarana pencatatan dan lain-lain sesuai kebutuhan

Obat-obatan
Jenis dan jumlah obat-obatan yang perlu disediakan di Polkesdes sesuai dengan petunjuk Kepala Puskesmas setempat

Tenaga Polkesdes
Pada dasarnya, Polkesdes dioperasikan oleh tenaga dari masyarakat desa, yaitu yang berupa kader-kader PKK dan posyandu, serta tenaga-tenaga sukarela lainnya (misalnya dari LSM) dengan bimbingan teknis dari tenaga kesehatan yang ada di desa tersebut atau Puskesmas setempat dan sektor terkait. Jumlah minimal kader untuk setiap Polkesdes adalah 5 (lima) orang. Jumlah ini dapat bertambah sesuai dengan kegiatan yang dikembangkan.

Untuk hal-hal teknis tertentu, pelayanan Polkesdes harus dilakukan oleh tenaga-tenaga kesehatan. Tenaga kesehatan ini terdiri atas bidan plus (Bidan yang sudah ditambah ketrampilan dan kewenangannya) tenaga gizi dan sanitarian. Tidak tertutup kemungkinan, petugas-petugas dari sektor terkait juga membantu (misal PLKB).
IKLAN3