Ancaman bahaya Narkoba memang tidak pandang usia, bahkan sampai saat ini telah menyentuh seluruh lapisan masyarakat termasuk dilingkungan TNI. Untuk itu perlunya langkah dan tindakan untuk memeranginnya yang salah satu diantaranya masyarakat harus mengenali jenis-jenis narkoba agar dapat melakukan tindakan pencegahannya yang tepat, baik terhadap peredaran maupun pencegahan agar tidak mejadi korban keganasan narkoba.
Namun sebelum kita dapat melakukan tindakan pencegahan, terlebih dahulu perlunya pemahaman yang benar terhadap apa itu Nakoba. Pengertian narkoba (narkotika dan bahan adiktif) menurut Badan Kerjasama Sosial Usaha Pembinaan Warga Tama (Bersama) terbitan 2005 adalah merupakan zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan . Mengingat banyaknya jenis narkoba baik yang berasal dari tumbuhan maupun bahan kimia sintetis dan semi sintetis, maka masing-masing keluarga perlu mengetahui jenis-jenis narkoba yang banyak beredar di masyarakat.
Jenis-jenis narkoba.
Secara umum jenis narkoba itu dapat dikelompokan dalam tiga golongan yaitu : Bahan berbahaya, Psikotropika dan narkotika. Berbagai jenis narkoba yang perlu kita waspadai dan telah banyak beredar dipasaran meliputi :
1. Bahan berbahaya. Adalah zat atau bahan yang berasal dari bahan kimia atau biologi, baik dalam bentuk tunggal maupun campuran yang dapat membahayakan kesehatan tubuh dan lingkungan hidup. Yang termasuk dalam golongan bahan berbahaya ini adalah :
• Minuman keras. Adalah semua jenis mengadung alcohol yang kadar prosentasenya berkisar antara 1 % – 50 % . Jenis minuman yang banyak beredar dipasaran antara lain : Bir dan Green sand ( kadar alakoholnya 1% -5 %), Martini dan Wine atau anggur (kadarnya antara 5 % – 20 %),sedang Whisky brandy kadar alkoholnya antara 20 % – 50%.
• Nikotin. Adalah merupakan bahan adiktif seperti k0okain dan heroin. Yang paling umum terdapat pada tembakau yang dihsap dalam bentuk rokok maupun cerutu. Nikotin sangat beracun (toksik) yang dalam dosis 60 mg pada orang dewasa dapat mematikan karena kegagalan pernafasan.
• Volatile solvent atau inhalensia. Adalah zat adiktif yang pada umumnya berbentuk cairan yang mudah menguap diudara terbuka. Uapnya ini yang membahayakan dan contoh yang banyak beredar dipasaran seperti : lem uhu, acetone,aica aibon, castol dan dan premix.
• Dan zat desainer. Adalah obat ramuan jalanan yang dapat menimbulkan kecanduan. Misalnya : speed ball, peace pills, crystal, angle dust, rocketfuel dll.
2. Psikotropika. Adalah obat baik alamiah atau sintetis yang bersifat psikoaktif yang melalui pengaruh selektif pada susunan syaraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifis mental dan perilaku. Bahan ini dapat menimbulkan depresi mental, merangsang (stimulasi) gangguan syaraf dan menimbulkan halusinasi atau daya khayalan tentang kindahan yang luar biasa. Jenis-jenis psikotropika yang populer dan banyak beredar di masyarakat serta dikonsumsi oleh para remaja adalah :
• Ecstacy : zat ini juga dikenal dengan XTC yang nama kimianya adalah 3-4 Methylene Dioxy Vethil Amphetainine. Yang mengkonsumsi barang ini seluruh tubuhnya terasa melayang-layang dan menghilangkan perasaan malu,sehingga berani tampil percaya diri . Yang ada dibnaknya hanyalah pikiran yang kosong, rilex dan bayangan yang indah-indah.
• Shabu-shabu : adalah jenis narkoba yang juga banyak dikonsumsi oleh masyarakat, bentuknya kristal berwarna putih.Cara memakainya dengan dibakar di atas kertas aluminium foil yang asapnya dihirup dengan menggunakan bong (alat penghisap). Efek dari bahan ini dapat menimbulkan paranoid atau rasa takut yang belebihan dan menjadi lebih sensitive serta mudah tersinggung. Contoh yang dapat menimbulkan dipresi mental misalnya pil BK,Magadon, Valium, mandrake dan rohypnol. Sedang yang dapat menimbulkan halusinasi ialah LSD (Licercik acid dhietilamide).
3. Narkotika. Yang termasuk dalam kelompok narkotika pada umumnya berasal dari berbagai jenis tumbuhan seperti :
a. Opiod. Kata ini berasal dari tumbuhan opium yang banyak mengandung alkaloid opium termasuk morfin. Contoh yang banyak beredar dipasaran adalah candu, morfin, heroin atau putauw, codein, Demerol dan methadone. Efek terhadap kesehatan tubuh adalah kekacauan dalam bicara, rabun dimalam hari, merusak liver dan ginjal, resiko HIV tinggi, kematian bila overdisis.
b. Kokain . zat ini juga berasal dari tumbuhan liar Erythroxylon coca . Nama lain yang sering kita dengar adalah snow, coke, girl,lady dan crack. Efek yang menonjol dari kokain ini apabila terjadi putus kokain maka akan timbul kinginan bunuh diri.
c. Kanabis atau ganja. Ini adalah sejenis tanaman yang nama latinnya Cannabis sativa dan masyarakat sudah banyak yang mengenalnya. Karena tanaman ini termasuk dalam jenis narkoba ,maka peredarannyapun juga dilarang, karena dapat menimbulkan gangguan pada syaraf.
Tindakan Pencegahan.
Pengenalan jenis-jenis narkoba itu bukan dimaksudkan untuk promosi agar menjadi pecandu narkoba, akan tetapi dengan mengingat bahaya yang ditimbulkan agar masyarakat termasuk TNI lebih berhati-hati dan waspada dalam menjaga keluarganya. Lingkungan kerluarga mempunyai peran yang sangat penting dalam tindakan pencegahan terhadap jeratan narkoba. Karena itu stiap keluarga harus membentengi keluarganya dengan bekal keimanan yang kuat kepada keluarga agar tidak mudah terkena bujuk rayu dari lingkungan yang sudah tebiasa mengkonsumsi narkoba. Berikan pemahaman yang benar akan bahayanya narkoba dan dampaknya terhadap masa depan. Oleh karena itu katakan tidak pada narkoba atau bahasa populernya “ say no to drug ” seperti slogan anti narkoba yang sering kita lihat atau baca selama ini.
http://askep-askeb-kita.blogspot.com/