Komisi Etik Penelitian Kesehatan Badan Litbangkes

IKLAN1
Bagian dari Komite Etik Penelitian Kesehatan dan Ilmiah yang
mempunyai tugas sebagai berikut:
  1. Melakukan kajian aspek etik protokol penelitian kesehatan yang menggunakan manusia sebagai subyek dan hewan percobaan yang diajukan melalui Badan Litbang Kesehatan.
  2. Mengeluarkan persetujuan etik (ethical clearance).
  3. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan penelitian yang telah memperoleh persetujuan etik.
  4. Melakukan sosialisasi pedoman etik penelitian kesehatan baik di lingkungan Badan Litbang Kesehatan maupun di institusi lain.
  5. Menyelenggarakan pelatihan Etik Penelitian Kesehatan baik di lingkungan Badan Litbang Kesehatan maupun di institusi lain.
  6. Membuat laporan kegiatan kepada Ketua Komite Etik Litkes dan Ilmiah dan Komisi Nasional Etik Penelitian Kesehatan.
  7. Pelaksanaan 6utir-butir tersebut di atas mengacu kepada pedoman persetujuan etik penelitian kesehatan. (Sumber: SK Kepala Badan Litbangkes Nomor: HK 00. 06.2.1. 591 tentang Komite Etik Penelitian Kesehatan dan Ilmiah BadanLitbangkes)
IKLAN3