Keadilan (fairness, justice) dalam distribusi manfaat dan tanggung
jawab antara laki-laki dan perempuan, yang didasari atas pemahaman
bahwa laki-laki dan perempuan mempunyai perbedaan kebutuhan dan
kekuasaan. Perbedaan ini perlu dikenali dan diperhatikan untuk dipakai
sebagai dasar atas perbedaan perlakuan yang diterapkan bagi laki-laki
dan perempuanIKLAN3