Unit pelaksana teknis yang menyelenggarakan upaya kesehatan strata kedua, untuk
mengatasi masalah kesehatan tertentu di masyarakat, secara terintegrasi,
menyeluruh clan terpadu di suatu wilayah kerjanya
(Sumber: Draf Kebijakan Dasar Balai Kesehatan Masyarakat. Departemen
Kesehatan RI
Di jen Bina Kesmas tahun 2005)IKLAN3