Pengobat tradisional warga negara asing yang memiliki visa tinggal
terbatas/izin
tinggal terbatas/izin tinggal tetap untuk maksud bekerja di wilayah Republik
Indonesia
(Sumber: Kepmenkes nomor 1076/menkes/SK/VII/2003 tentang Penyelenggaraan
Pengobatan Tradisional)IKLAN3