Seseorang yang melakukan pengobatan dan/atau perawatan tradisional dengan
menggunakan tenaga dalam, meditasi, olah pernapasan, indera keenam
(pewaskita), kebatinan, contoh: tenaga dalam (prana), battra paranormal, reiky
master, qigong, battra
kebatinan. (Sumber: Kepmenkes nomor 1076/nzerrkes/SK/VII/2003 ten tang
Penyelenggaraan Pengobatan Trcrdisional)IKLAN3