Unit pelaksana teknis Depkes atau Dinas Kesehatan Propinsi/ Kabupaten/ Kota
yang menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan strata kedua di bidang kesehatan
olahraga, untuk mengatasi masalah kesehatan olahraga di masyarakat, secara
terintegrasi, menyeluruh dan terpadu di suatu wilayah kerja
(Sumber: Pedaraan Penyelenggara BKOM. Departemen Kesehatan RI Ditjen Bina
Kesmas tahun 2005)IKLAN3