ETIKA PROFESI KEPERAWATAN
Etika khusus yang mengatur tanggung
jawab moral para perawat.
l Kesepakatan moralitas para perawat.
Disusun oleh Organisasi profesi, berdasarkan suatu sumber yang ada dilingkungan; baik lingkungan kesehatan, lingkungan konsumen dan lingkungan Komunitas Keperawatan.
Sumber Etika Profesi keperawatan :
1. Etika Kesehatan.
2. Etika umum yang berlaku di masyarakat,
3. Etika Profesi keperawatan dunia -> ICN.
Etika Kesehatan :
Menurut Leenen Gozondeid Sethick, adalah etika khusus dengan menerapkan nilai – nilai dalam bidang pemeliharaan / pelayanan kesehatan yang dilandasi oleh nilai – nilai individu dan masyarakat.
Menurut Soeyono Soekamto (1986), Etika kesehatan mencakup penilaian terhadap gejala kesehatan baik yang disetujui maupun tidak disetujui, serta mencakup rekomendasi bagaimana bersikap/ bertindak secara pantas dalam bidang kesehatan.
Etika Kesehatan mencakup ruang lingkup minimal al :
1. tritmen pada pasien yang menghadapi
ajal
2. Mengijinkan unsur mengakhiri
penderitaan dan hidup pasien dengan
sengaja atas permintaan pasien
sendiri,pembatasan perilaku, dan
infomrmed consent.
3. Bioetika
4. Pengungkapan kebenaran dan kerahasiaan
dalam bidang kedokteran.
Contoh penerapan :
ad.1 Tritmen pada pasien yang
menghadapi ajal :
- Pemberian O2 -> diteruskan / di stop.
- Program pengobatan diteruskan /
tidak
- Suport terapi ( RJP ) sampai kapan.
- dalam kondisi MBO.
Ad.2. Mengijinkan unsur mengakhiri
penderitaan dan hidup pasien
dengan sengaja atas permintaan
pasien sendiri,pembatasan perilaku,
dan infomrmed consent.
- Pasien teriminal
- Status vegetatif
- pasien HIV /AID
- pasien mendapat terapi diet
- pasien menghadapi tindakan medik
-> operasi, pemakaian obat yang
harganya mahal dll.
ad.3 Bioetika :
- aborsi, pembatasan kelahiran,
sterilisasi, bayi tabung, tranplantasi
organ dll.
ad.4 Pengungkapan kebenaran dan
kerahasiaan dalam bidang
kedokteran.
- permintaan informasi data pasien,
- Catatan medik,
- Pembicaraan kasus pasien.
Etika umum yang berlaku di masyarakat :
- Privasi pasien,
- Menghargai harkat martabat pasien
- Sopan santun dalam pergaulan
-> saling menghormati,
-> saling membantu.
-> peduli terhadap lingkungan
Etika Profesi keperawatan dunia -> ICN.
Etika Keperawatan terkandung adanya nilai – nilai dan prinsip – prinsip yang berfokus bagi praktik Perawat.
Praktik perawat bermuara pada interaksi profesional dengan pasien serta menunjukan kepedulian perawat terhadap hubungan yang telah dilakukannya.
Ada 8 prinsip utama dalam Etika Keperawatan ICN :
8 prinsip utama dalam Etika Keperawatan ICN :
1. Respek
2. Otonomi
3. Beneficence ( kemurahan hati)
4. Non-maleficence,
5. Veracity ( kejujuran )
6. Kridensialitas ( kerahasiaan )
7. Fidelity ( kesetiaan )
8. Justice ( keadilan )
Ad.1 Respek :
= perilaku perawat yang menghormati
/ menghargai pasien /klien.
-> hak – hak pasien,
-> penerapan inforned consent
= Perilaku perawat menghormati
sejawat
=> Tindakan eksplisit maupun implisit
-> simpatik, impati kepada orang lain.
ad.2 Otonomi :
= hak untuk mengatur dan membuat
keputusannya sendiri.
Tetapi tidak sebebas – bebasnya
-> ada keterbatasan dalam hukum,
kompetensi dan kewenangan.
-> perlu pemahaman tindakan kolaborasi.
ad.3 Beneficence ( kemurahan hati) :
= berkaitan dengan kewajiban untuk
melakukan hal yang baik dan tidak
membahayakan orang lain.
lanjutan :
Pada dasarnya seseorang diharapkan
dapat membuat keputusan untuk dirinya
sendiri , kecuali bagi mereka yang tidak
dapat melakukannya.
-> bayi dan anak
-> pasien koma
-> keterbelakangan mental / kelainan
kejiwaan.
Ad.4 Non-maleficence:
Prinsip -> berkaitan dengan
kewajiban perawat untuk tidak
dengan sengaja menimbulkan
kerugian / cidera pasien.
- Jangan membunuh
- jangan menyebabkan nyeri/
penderitaan lain.
- jangan membuat orang lain tidak
berdaya.
- Jangan melukai perasaan
Ad.5 Veracity ( kejujuran ) :
Kewajiban perawat untuk
mengatakan suatu kebenaran. Tidak
bohong tidak menipu.
Terutama dalam proses informed
consent.
Perawat membatu pasien
untuk memahami informasi dokter
tentang rencana tindakan medik /
pengobatan dengan jujur.
Ad.6 Kridensialitas ( kerahasiaan ) :
Prinsip ini berkaitan dengan
kepercayaan pasien terhadap
perawat. Perawat tidak akan
menyampaikan informasi tentang
kesehatan pasien kepada orang yang
tidak berhak.
Prinsip -> Info diagnose medik
diberikan oleh dokter.
Perawat memberi onfo kondisi
kesehatan umum.
Ad.7 Fidelity ( kesetiaan ) :
Ini berkaitan dengan kewajiban
perawat untuk selalu setia pada
kesepakatan dan tanggung jawab
yang telah dibuat.
Tanggung jawab perawat dalam tim
-> asuhan keperawatan kepada
individu, pemberi kerja , pemerintah
dan masyarakat.
Ad.8 Justice ( keadilan ) :
Berkenaan dengan kewajiban
perawat untuk adil kepada semua
orang .
Adil -> tidak memihak salah satu
orang. Semua pasien harus
mendapatkan pelayanan yang
sama sesuai dengan
kebutuhannya.
=> Kebutuhan pasien klas Utama
berbeda dengan kebutuhan
pasien klas III.
Etika Profesi keperawatan disususun oleh Oragnisasi secara tertulis
-> “ KODE ETIK KEPERAWATAN “
Fungsi Kode Etik :
Umum :
digunakan untuk mengontrol
perilaku perawat dalam praktik dan
dalam kehidupan berprofesi, sehingga
konsumen mendapatkan kepercayaan
dari pelayanan keperawatan
Fungsi khusus untuk :
1. Mengatur tanggung jawab moral
perawat didalam praktik.
2. Pedoman perawat dalam berperilaku
dalam praktik dan dalam kehidupan
berprofesi.
3. Mengontrol / menentukan keputusan
dalam sengketa praktik, oleh
Oraganisasi profesi, termasuk dalam
memberikan sanksinya.
“ KODE ETIK KEPERAWATAN
INDONESIA “
- disusun dan diputuskan dalam Munas I
tahun 1976.
- Diadakan revisi dalam Munas PPNI VI
di Bandung tahun 2000.
- Berisi tanggung jawab Perawat
terhadap ; Klien / pasien, perawat dan praktik,
perawat dan masyarakat,Perawat dan teman
sejawat dan perawat dengan profesi
Teks Kode Etik Keperawatan Indonesia tahu 2000.
Bab I Perawat dan klien :
1. Perawat dalam memberikan
klien, dan tidak terpengaruh
kedudukan sosia, on politik dan agama yang
dianut serta kedudukan sosial warna kulit.umur,jenis kelamin, alir
.leh
pertimbangan kebangsaan, kesukuan,
warna kulit.umur,jenis kelamin, alir
kesukuan,
warna kulit.umur,jenis kelamin, alir
Teks Kode Etik Keperawatan Indonesia tahu 2000.
Bab I Perawat dan klien :
1. Perawat dalam memberikan pelayanan
keperawatan menghargai harkat dan
martabat manusia, keunikan klien, dan
terpengaruh on politik dan agama yang
dianut serta kedudukan sosial.leh
pertimbangan kebangsaan, kesukuan,
warna kulit.umur,jenis kelamin, alir
2. Perawat dalam memberikan pelayanan
keperawatan senantiasa memelihara
suasana lingkungan yang menghormati
nilai – nilai budaya, adat istiadat dan
kelangsungan hidupberagama dari
klien.
3. Tanggung jawab utama perawat adalah
kepada mereka yang memebutuhkan
asuhan keperawatan.
4. Perawat wajib merahasiakan segala sesuatu
yang diketahui sehubungan dengan tugas
yang dipercayakan kepadanya kecuali jika diperlukan
oleh yang berwenang sesuai dengan ketentuan
hukum yang berlaku.
Bab II Perawat dan Praktik
1. Perawat memelihara dan meningkatkan kompetensi
dibidang keperawatan melalui belajar terus menerus.
2. Perawat senantiasa memelihara mutu pelayanan
keperawatan yang tinggi disertai kejujuran profesional
yang menerapkan pengetahuan serta ketrampilan
keperawatan sesuai dengan kebutuhan klien.
3. Perawat dalam membuat keputusan didasarkan pada
informasi yang akurat dan mempertimbangakan
kemampuan serta kualifikasi seseorang dalam
melakukan konsultasi, menerima delegasi dan
memberikan delegasi kepada orang lain.
4. Perawat senantiasa menjunjung tinggi nama baik
profesi keperawatan dengan selalu menunjukan
perilaku profesional.
Bab III Perawat dan masyarakat :
Perawat mengemban tugas tanggung jawab bersama masyarakat untuk memprakarsai dan memdukung berbagai kegiatan dalam memenuhi kebutuhan
kesehatan masyarakat.
Bab IV Perawat dan Teman sejawat :
1. Perawat senantiasa memelihara hubungan baik
dengan sesama perawat maupun dengan tenaga
kesehatan lainnya, dalam memelihar keserasian
suasana lingkungan kerja maupun tujuan pelayanan
kesehatan secara menyeluruh.
2. Perawat bertindak melindungi klien dari tenaga
kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan
secara tidak kompeten, tidak etis dan illegal.
Bab V Perawat dan Profesi :
1. Perawat mempunyai peran utama dalam
menentukan standar pendidikan dan pelayanan
keperawatan serta menerapkannya dalam kegiatan
pelayanan dan pendidikan keperawatan.
2. Perawat berperan aktif dalam berbagai
pengembangan profesi keperawatan.
3. Perawat berpartisipasi aktif dalam upaya
profesi untuk membangun dan memelihara
kondisi kerja yang kondusif demi terwujutnya
asuhan keperawatan yang bermutu tinggi.