Penyuluh lapangan keluarga berencana (PLKB) adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan, pelayanan, evaluasi dan pengembangan KB Nasional yang ditempatkan di lingkungan instansi pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah (BKKBN, 2004b).
Semula PLKB sebagai penyuluh melakukan kunjungan dari rumah ke rumah, membantu puskesmas melayani calon peserta KB, selanjutnya tuntutan tersebut menjadi berubah sehingga PLKB dituntut untuk mendinamisasi, memfasilitasi keluarga dan masyarakat untuk memenuhi kebutuhannya. Serta penyampaian informasi dalam rangka meningkatkan pengetahuan, sikap dan perilaku keluarga dan masyarakat untuk mewujudkan keluarga berkualitas (Rangkuti, 2007).IKLAN3