Hak – hak pasien।
Pasien adalah subyek pelayanan praktik keperawatan / kesehatan।Pasien adalah manusia yang paling lemah karen sakit -> menderita.Pasien tidak memiliki kemampuan tawar terhadap pelayanan kesehatan.=> Pasien perlu mendapat perlindungan hak – haknya,
n Hak ?
Hak = tuntutan terhadap sesuatu dimana
seseorang berhak . Hak
merupakan tuntutan sebagaimana
mestinya dengan dasar keadilan
moralitas atau legalitas.
( Fagin, 1975 )
Hak dapat dipandang dari sudut hukum
dan pribadi.
Dari sudut hukum, hak memberikan kekuasaan tertentu untuk mengontrol situasi.
Dari sudut pandang pribadi, hak mempunyai banyak hal yang harus dipertimbangkan al. :
1. Pertimbangan etis,
2. Cara seseorang mengatur kehidupannya,
3. Nilai – nilai yang dianut,
Semuanya dipergunakan untuk mempertimbangkan keputusan yang dibuat.
- > baik / buruk, benar / salah dalam
menggunakan / menuntut hak.
n Faktor – faktor yang mempengaruhi konsep pribadi tenang Hak ( Fromer,1981 ) al.:
1. Hubungan sosial,
2. Orang tua / keluarga,
3. Kebudayaan / lingkungan dan informasi
media.
Hak – hak manusiawi yang istimewa dari semua orang ( fisiologis ) :
1. Mengekspresikan perasaan,
2. Perasaan iba,
3. Simpati dan impati
4. Intelegensia -> pemikiran2.
n ADA 5 PERSYARATAN UNTUK MEMBANTU MENGURAI TENTANG HAK
( Bandman and Banman, 1985 ) Yaitu :
1. Kebebasan untuk menggunakan hak yang
dipilih seseorang.
2. Orang lain mempunyai tugas memberi
kemudahan terhadap penggunaan hak
seseorang,
3. Hak harus sesuai dengan prinsip keadilan,
4. Hak harus dapat dilaksanakan,
5. Apabila hak itu membahayakan, dapat
dikesampingkan / ditolak oleh yang
mempunyai hak, tetapi harus diberi kompensasi.
n Jenis hak ( secara umum/ universal )
1. Hak untuk memilih / kebebasan
2. Hak mendapatkan kesejahteraan
3. Hak legislatif /dalam hukum.
Hak memilih / kebebasan :
= hak orang2 untuk hidup sebagaimana
yang dipilih dalam batas yang
ditentukan ( Fromer , 1981 )
-> berpakaian, makan, dll.sebatas
norma yang berlaku.
n Hak Kesejahteraan :
= hak mendapatkan standar keselamatan,
keamanan, pendidikan, pemeilharaan
kesehatan dll.( Former,1981)
Hak Legislatif :
= hak dalam hukum berdasarkan
keadilan.
-> Keputusan dalam pengadilan secara adil.
-> memberi asupan dalam rancangan
pembuatan peraturan,
-> mengusulkan perubahan peraturan
-> dll.
n Penggunaan hak :
Hak dapat digunakan se hari – hari
1. Hak digunakan sebagai pengekspresi
kekuasaan dalam konflik seseorang
dengan kelompok.
-> berbeda pendapat
-> mempertahankan ide dll.
2. Hak digunakan untuk menjustifikasi
tindakan.
-> alasan mengapa sesuatu dilakukan,
-> alasan mengapa menolak sesuatu. Dll.
3. Hak dapat digunakan untuk
menyelesaikan perselesisihan.
-> Menuntut yang menjadi haknya,
-> Memberikan yang bukan haknya.
Ada beberapa tuntutan tentang hak.
Yang sedang trend didunia :
1. hak azasi ?
2. hak pasien ?
n HAK AZASI MANUSIA :
Keputusan PBB 1949.
( the United Nation Universal Declaration International of Human Rights)
1. Hak kebebasan berbicara dan beragama,
2. Hak kebebasan dari ketakutan dan
kekurangan ( kesejahteraan )
3. Hak kebebasan menentukan dan mengambil
keputusan sendiri,
4. Hak atas penghargaan akan harkat dan
martabat sebagai manusia,
5. Hak yang sma antara laki – laki maupun
perempuan.
n Hak – hak pasien ( A Patient”s Bill Of Rights)
-> John F Kennedy, 1962 dan deklarsi WHO
Helsinki,1964.
1. Hak memilih pelayanan kesehatan,
2. hak penghargaan atas harkat dan martabat
sebagai manusia,
3. Hak perlindungan keamanan dan rahasia
tentang penyakitnya,
4. hak mendapatkan informasi secara lengkap
tentang penyakit dan perkembangannya.
5. Hak menyetuji / menolak tindakan
pengobatan ( informed consent )
6. hak mendapatkan resume catatan medik.
n Hak – hak kelompok khusus :
n Termasuk kelompok khusus :
1. Orang – orang cacat
2. Orang – orang terbelakang
3. Orang yang akan meninggal,
4. Wanita hamil.
Meskipun tidak sakit, mereka mempunyai
hak seperti pasien.
Khusus orang yang akan meninggal, mempunyai hak untuk meninggal dengan tenang, bebas dari kesakitan dan selanjutnya dirawat sesuai adat, budaya dan keyakinan agamnya.
n Hak – hak pasien khusus :
1. Pasien terminal -> meninggal dengan
tenang dan manusiawi.
2. Pasien tidak berdaya / tidak sadar
karena penyakit ataupun kecelakaan.
-> mendapat perlindungan dan
tindakan penyelamatan sesuai
standar, tanpa hrs.melalui proses
informed konsen.
3. Dalam penelitian kesehatan
-> informed konsen dan kompensasi.
n Hak – hak Perawat :
1. Hak untuk berserikat dalam organisasi profesi
2. Hak mendapatkan imbalan jasa yang
layak.
3. Hak untuk mengontrol sendiri mutu
praktiknya.
4. Hak untuk mengembangkan profesi &
kompetensinya.
5. Hak untuk mendapatkan tempat praktik
yang layak.
n Kewajiban Perawat dan Pasien :
n Kewajiban
= sesuatu keputusan / ketetapan hukum
yang harus dilaksanakan oleh semua
orang disuatu lingkup hukum tsb.
Diberlakukan.
Perbedaan hak dan kewajiban :
Hak boleh tidak digunakan / diabaikan,
Kewajiban harus dilaksanakan.
n Kewajiban Perawat memenuhi hak – hak pasien, kelompok khusus dan hak- hak pasien khusus.
Kewajiban pasien :
1. Memberi informasi yang tepat dan lengkap atas
keluhan penyakit yang diderita dan perubahannya.
2. Menghormati pemberi pelayanan kesehatan.
3. Mentaati nasehat pemberi pelayanan kesehatan,
4. Mentaati peraturan lembaga pemberi pelayanan
kesehatan,
5. Membayar jasa sesuai ketentuan / kesepakatan.
6. Menghormati pasien lain,
7. Bertanggung jawab atas informed konsen,
n Informed consent :
- merupakan hak pasien, untuk
menyetujui atau menolak rencana
tindakan medik / kepertawatan.
- dilindungi oleh undang – undang
-> UU No. 23 tahun 1992 tentang
kesehatan.
-> UU No.29 tahun 2004 tentangpraktik
kedokteran.
-> Kepmenkes No. 1239 tahun 2001 tentang
registrasi dan praktik perawat.
n Proses infoemed consent :
1. Tahap informasi -> isi informasi :
- tentang macam penyakit
- proses perjalanan penyakit yad.
- rencana tindakan medik
- keuntungan dan kerugian tindakan
medik serta pengalaman dokter
menangani kasus penyakit serupa.
- beberapa kemungkinan dalam proses
tindakan medik.
- besaran biaya yang dibutuhkan.
n Bentuk persetujuan / menolak tindakan :
a. Tertulis untuk tindakan – tindakan
pembedahan, transplantasi organ,
pengambilan organ yang
mempengaruhi fungsi kehidupan
selanjutnya, dll.
b. Tidak tertulis ( verbal, non verbal )
untuk tindakan – tindakan yang tidak
mengandung resiku berat / perubahan
siklus fisiologi kehidupan.
Contoh…..
n Contoh : -> tindakan – tindakan
n keperawatan.
- menyuntik,
- memberikan tambahan O2,
- Pemeriksaan fisik,
- pemeriksaan lab.dengan mengambil
sempel darah, urin, sekresi dll
- Pemeriksaan X foto Ront”gent
n 2. Tahap pertimbangan pasien dan
keluarganya.
- ada waktu untuk pasien dan keluarga
berdiskusi, konsultasi sehingga
memperoleh pemahan menghadapi
masalah penyakitnya.
-> perawat berperan.
3. Tahap pasien mengambil keputusan
- menyetujui / menolak dengan
mantap.
n Peran Perawat dalam Informed consent :
n a. Langsung / mandiri
Untuk semua tindakan keperawatan.
b. Pendamping ( advokasi )
Untuk tindakan medik yang memerlukan
pernyataan tertulis.
Bentuk advokasi :
-> memperjelas informasi dokter yang
belum jelas.
-> memberi pertimbangan saat pasien
akan mengambil keputusan.
n Hak – hak Perawat :
1. Hak untuk berserikat dalam organisasi profesi
2. Hak mendapatkan imbalan jasa yang
layak.
3. Hak untuk mengontrol sendiri mutu
praktiknya.
4. Hak untuk mengembangkan profesi &
kompetensinya.
5. Hak untuk mendapatkan tempat praktik
yang layak.
n Hak ?
Hak = tuntutan terhadap sesuatu dimana
seseorang berhak . Hak
merupakan tuntutan sebagaimana
mestinya dengan dasar keadilan
moralitas atau legalitas.
( Fagin, 1975 )
Hak dapat dipandang dari sudut hukum
dan pribadi.
Dari sudut hukum, hak memberikan kekuasaan tertentu untuk mengontrol situasi.
Dari sudut pandang pribadi, hak mempunyai banyak hal yang harus dipertimbangkan al. :
1. Pertimbangan etis,
2. Cara seseorang mengatur kehidupannya,
3. Nilai – nilai yang dianut,
Semuanya dipergunakan untuk mempertimbangkan keputusan yang dibuat.
- > baik / buruk, benar / salah dalam
menggunakan / menuntut hak.
n Faktor – faktor yang mempengaruhi konsep pribadi tenang Hak ( Fromer,1981 ) al.:
1. Hubungan sosial,
2. Orang tua / keluarga,
3. Kebudayaan / lingkungan dan informasi
media.
Hak – hak manusiawi yang istimewa dari semua orang ( fisiologis ) :
1. Mengekspresikan perasaan,
2. Perasaan iba,
3. Simpati dan impati
4. Intelegensia -> pemikiran2.
n ADA 5 PERSYARATAN UNTUK MEMBANTU MENGURAI TENTANG HAK
( Bandman and Banman, 1985 ) Yaitu :
1. Kebebasan untuk menggunakan hak yang
dipilih seseorang.
2. Orang lain mempunyai tugas memberi
kemudahan terhadap penggunaan hak
seseorang,
3. Hak harus sesuai dengan prinsip keadilan,
4. Hak harus dapat dilaksanakan,
5. Apabila hak itu membahayakan, dapat
dikesampingkan / ditolak oleh yang
mempunyai hak, tetapi harus diberi kompensasi.
n Jenis hak ( secara umum/ universal )
1. Hak untuk memilih / kebebasan
2. Hak mendapatkan kesejahteraan
3. Hak legislatif /dalam hukum.
Hak memilih / kebebasan :
= hak orang2 untuk hidup sebagaimana
yang dipilih dalam batas yang
ditentukan ( Fromer , 1981 )
-> berpakaian, makan, dll.sebatas
norma yang berlaku.
n Hak Kesejahteraan :
= hak mendapatkan standar keselamatan,
keamanan, pendidikan, pemeilharaan
kesehatan dll.( Former,1981)
Hak Legislatif :
= hak dalam hukum berdasarkan
keadilan.
-> Keputusan dalam pengadilan secara adil.
-> memberi asupan dalam rancangan
pembuatan peraturan,
-> mengusulkan perubahan peraturan
-> dll.
n Penggunaan hak :
Hak dapat digunakan se hari – hari
1. Hak digunakan sebagai pengekspresi
kekuasaan dalam konflik seseorang
dengan kelompok.
-> berbeda pendapat
-> mempertahankan ide dll.
2. Hak digunakan untuk menjustifikasi
tindakan.
-> alasan mengapa sesuatu dilakukan,
-> alasan mengapa menolak sesuatu. Dll.
3. Hak dapat digunakan untuk
menyelesaikan perselesisihan.
-> Menuntut yang menjadi haknya,
-> Memberikan yang bukan haknya.
Ada beberapa tuntutan tentang hak.
Yang sedang trend didunia :
1. hak azasi ?
2. hak pasien ?
n HAK AZASI MANUSIA :
Keputusan PBB 1949.
( the United Nation Universal Declaration International of Human Rights)
1. Hak kebebasan berbicara dan beragama,
2. Hak kebebasan dari ketakutan dan
kekurangan ( kesejahteraan )
3. Hak kebebasan menentukan dan mengambil
keputusan sendiri,
4. Hak atas penghargaan akan harkat dan
martabat sebagai manusia,
5. Hak yang sma antara laki – laki maupun
perempuan.
n Hak – hak pasien ( A Patient”s Bill Of Rights)
-> John F Kennedy, 1962 dan deklarsi WHO
Helsinki,1964.
1. Hak memilih pelayanan kesehatan,
2. hak penghargaan atas harkat dan martabat
sebagai manusia,
3. Hak perlindungan keamanan dan rahasia
tentang penyakitnya,
4. hak mendapatkan informasi secara lengkap
tentang penyakit dan perkembangannya.
5. Hak menyetuji / menolak tindakan
pengobatan ( informed consent )
6. hak mendapatkan resume catatan medik.
n Hak – hak kelompok khusus :
n Termasuk kelompok khusus :
1. Orang – orang cacat
2. Orang – orang terbelakang
3. Orang yang akan meninggal,
4. Wanita hamil.
Meskipun tidak sakit, mereka mempunyai
hak seperti pasien.
Khusus orang yang akan meninggal, mempunyai hak untuk meninggal dengan tenang, bebas dari kesakitan dan selanjutnya dirawat sesuai adat, budaya dan keyakinan agamnya.
n Hak – hak pasien khusus :
1. Pasien terminal -> meninggal dengan
tenang dan manusiawi.
2. Pasien tidak berdaya / tidak sadar
karena penyakit ataupun kecelakaan.
-> mendapat perlindungan dan
tindakan penyelamatan sesuai
standar, tanpa hrs.melalui proses
informed konsen.
3. Dalam penelitian kesehatan
-> informed konsen dan kompensasi.
n Hak – hak Perawat :
1. Hak untuk berserikat dalam organisasi profesi
2. Hak mendapatkan imbalan jasa yang
layak.
3. Hak untuk mengontrol sendiri mutu
praktiknya.
4. Hak untuk mengembangkan profesi &
kompetensinya.
5. Hak untuk mendapatkan tempat praktik
yang layak.
n Kewajiban Perawat dan Pasien :
n Kewajiban
= sesuatu keputusan / ketetapan hukum
yang harus dilaksanakan oleh semua
orang disuatu lingkup hukum tsb.
Diberlakukan.
Perbedaan hak dan kewajiban :
Hak boleh tidak digunakan / diabaikan,
Kewajiban harus dilaksanakan.
n Kewajiban Perawat memenuhi hak – hak pasien, kelompok khusus dan hak- hak pasien khusus.
Kewajiban pasien :
1. Memberi informasi yang tepat dan lengkap atas
keluhan penyakit yang diderita dan perubahannya.
2. Menghormati pemberi pelayanan kesehatan.
3. Mentaati nasehat pemberi pelayanan kesehatan,
4. Mentaati peraturan lembaga pemberi pelayanan
kesehatan,
5. Membayar jasa sesuai ketentuan / kesepakatan.
6. Menghormati pasien lain,
7. Bertanggung jawab atas informed konsen,
n Informed consent :
- merupakan hak pasien, untuk
menyetujui atau menolak rencana
tindakan medik / kepertawatan.
- dilindungi oleh undang – undang
-> UU No. 23 tahun 1992 tentang
kesehatan.
-> UU No.29 tahun 2004 tentangpraktik
kedokteran.
-> Kepmenkes No. 1239 tahun 2001 tentang
registrasi dan praktik perawat.
n Proses infoemed consent :
1. Tahap informasi -> isi informasi :
- tentang macam penyakit
- proses perjalanan penyakit yad.
- rencana tindakan medik
- keuntungan dan kerugian tindakan
medik serta pengalaman dokter
menangani kasus penyakit serupa.
- beberapa kemungkinan dalam proses
tindakan medik.
- besaran biaya yang dibutuhkan.
n Bentuk persetujuan / menolak tindakan :
a. Tertulis untuk tindakan – tindakan
pembedahan, transplantasi organ,
pengambilan organ yang
mempengaruhi fungsi kehidupan
selanjutnya, dll.
b. Tidak tertulis ( verbal, non verbal )
untuk tindakan – tindakan yang tidak
mengandung resiku berat / perubahan
siklus fisiologi kehidupan.
Contoh…..
n Contoh : -> tindakan – tindakan
n keperawatan.
- menyuntik,
- memberikan tambahan O2,
- Pemeriksaan fisik,
- pemeriksaan lab.dengan mengambil
sempel darah, urin, sekresi dll
- Pemeriksaan X foto Ront”gent
n 2. Tahap pertimbangan pasien dan
keluarganya.
- ada waktu untuk pasien dan keluarga
berdiskusi, konsultasi sehingga
memperoleh pemahan menghadapi
masalah penyakitnya.
-> perawat berperan.
3. Tahap pasien mengambil keputusan
- menyetujui / menolak dengan
mantap.
n Peran Perawat dalam Informed consent :
n a. Langsung / mandiri
Untuk semua tindakan keperawatan.
b. Pendamping ( advokasi )
Untuk tindakan medik yang memerlukan
pernyataan tertulis.
Bentuk advokasi :
-> memperjelas informasi dokter yang
belum jelas.
-> memberi pertimbangan saat pasien
akan mengambil keputusan.
n Hak – hak Perawat :
1. Hak untuk berserikat dalam organisasi profesi
2. Hak mendapatkan imbalan jasa yang
layak.
3. Hak untuk mengontrol sendiri mutu
praktiknya.
4. Hak untuk mengembangkan profesi &
kompetensinya.
5. Hak untuk mendapatkan tempat praktik
yang layak.
http://askep-askeb-kita.blogspot.com/IKLAN3